Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 142 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 142 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pembentukan Peraturan Menteri dilakukan melalui tahapan:
a. penyusunan pokok-pokok pikiran;
b. perumusan;
c. pembahasan dan koordinasi;
d. harmonisasi dan/atau uji publik;
e. pengajuan usul rancangan kepada Menteri;
f. penetapan;
g. pengundangan; dan
h. Penyebarluasan.
Koreksi Anda
