Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 142 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 142 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Peraturan Menteri dilakukan melalui tahapan: a. penyusunan pokok-pokok pikiran; b. perumusan; c. pembahasan dan koordinasi; d. harmonisasi dan/atau uji publik; e. pengajuan usul rancangan kepada Menteri; f. penetapan; g. pengundangan; dan h. Penyebarluasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 142 Tahun 2014 | Pasal.id