Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 142 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 142 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam membentuk Peraturan Menteri harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; c. dapat dilaksanakan; d. kedayagunaan dan kehasilgunaan untuk kepentingan publik; e. kejelasan rumusan; dan f. keterbukaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 142 Tahun 2014 | Pasal.id