Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 142 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 142 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam membentuk Peraturan Menteri harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
c. dapat dilaksanakan;
d. kedayagunaan dan kehasilgunaan untuk kepentingan publik;
e. kejelasan rumusan; dan
f. keterbukaan.
Koreksi Anda
