Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 141 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 141 Tahun 2014 tentang PENGHENTIAN PERJANJIAN KERJA SAMA GURU BANTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 141 Tahun 2014 | Pasal.id