Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 140 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG KRITERIA DAERAH KHUSUS DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU
Teks Saat Ini
Penetapan daerah penerima tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan dasar pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus berdasarkan data mengenai penetapan desa tertinggal di daerah tertinggal dari kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang pembangunan daerah tertinggal.
2. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
