Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, UPT Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pelaksanaan pengembangan dan pembinaan pendidikan kewirausahaan;
c. pelaksanaan administrasi kegiatan kewirausahaan;
d. pelaksanaan pengelolaan usaha Poliwangi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Kewirausahaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
