Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, UPT Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pelaksanaan pengembangan dan pembinaan pendidikan kewirausahaan; c. pelaksanaan administrasi kegiatan kewirausahaan; d. pelaksanaan pengelolaan usaha Poliwangi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Kewirausahaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda