Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) UPT Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan program kewirausahaan di lingkungan Poliwangi.
(2) Kepala UPT Kewirausahaan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda
