Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan, pemeliharaan, dan perbaikan jaringan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Poliwangi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Koreksi Anda
