Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan, pemeliharaan, dan perbaikan jaringan teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Poliwangi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Koreksi Anda