Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan teknologi informasi, dan komunikasi serta pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda