Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; d. pelayanan tes bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Bahasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Pasal.id