Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
b. pelaksanaan pengembangan pembelajaran dan sistem penjaminan mutu;
c. pelaksanaan penjaminan mutu; dan
d. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Koreksi Anda
