Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium/bengkel/studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Laboratorium/bengkel/studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
Koreksi Anda
