Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
b. pelaksanaan urusan barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
e. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
f. pelaksanaan urusan keuangan.
Koreksi Anda
