Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pelaksanaan layanan akademik; c. pelaksanaan registrasi dan penyusunan data dan informasi; www.djpp.kemenkumham.go.id d. pelaksanaan evaluasi kegiatan akademik; e. pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan; f. pelaksanaan administrasi kerja sama; dan g. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi.
Koreksi Anda