Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) Poliwangi terdiri atas:
a. Direktur sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan Poliwangi;
b. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Satuan Pengawasan sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik; dan
d. Dewan Pertimbangan sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Poliwangi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dalam statuta Poliwangi.
Koreksi Anda
