Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kegiatan pada Politeknik Banyuwangi yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan dan tetap mendapat dukungan pembiayaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi dan Yayasan Pendidikan Tinggi Banyuwangi minimal 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
