Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 139 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2014 tentang PEDOMAN STATUTA DAN ORGANISASI PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Statuta dan organisasi perguruan tinggi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini, masih dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
