Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 139 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2014 tentang PEDOMAN STATUTA DAN ORGANISASI PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Statuta dan organisasi perguruan tinggi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini, masih dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 139 Tahun 2014 | Pasal.id