Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 139 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2014 tentang PEDOMAN STATUTA DAN ORGANISASI PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Organisasi perguruan tinggi disusun sesuai kebutuhan dan pengembangan perguruan tinggi.
(2) Penyusunan organisasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada pedoman organisasi perguruan tinggi sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(3) Organisasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
