Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 139 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2014 tentang PEDOMAN STATUTA DAN ORGANISASI PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Setiap perguruan tinggi wajib memiliki statuta sebagai peraturan dasar dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Statuta perguruan tinggi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai kebutuhan dan pengembangan perguruan tinggi.
(3) Penyusunan statuta perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengacu pada pedoman penyusunan statuta sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Statuta perguruan tinggi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
