Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 139 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2014 tentang PEDOMAN STATUTA DAN ORGANISASI PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Statuta merupakan peraturan dasar pengelolaan suatu perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi yang bersangkutan.
(2) Organisasi perguruan tinggi merupakan wadah yang mengatur pembagian tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan hubungan kerja setiap unit kerja di lingkungan perguruan tinggi.
Koreksi Anda
