Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 138 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DPT dapat berkoodinasi dengan unit kerja di dalam dan di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Ketua DPT. (3) Koordinasi dengan unit kerja di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak mengikat.
Koreksi Anda