Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 138 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPT dibentuk sekretariat DPT.
(2) Struktur organisasi sekretariat DPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian personalia sekretariat DPT dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas usul Sekretaris DPT.
(4) Jumlah dan susunan personalia dalam struktur organisasi sekretariat DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua DPT.
Koreksi Anda
