Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 138 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Dewan Pendidikan Tinggi terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Anggota.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Masa jabatan anggota Dewan Pendidikan Tinggi untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa bakti.
Koreksi Anda
