Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 138 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Dewan Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota. (2) Susunan keanggotaan Dewan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Masa jabatan anggota Dewan Pendidikan Tinggi untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa bakti.
Koreksi Anda