Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 138 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan Dewan Pendidikan Tinggi terdiri atas : a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. Dewan Riset Nasional; c. Akademi Ilmu Pengetahuan INDONESIA (AIPI); d. Perguruan Tinggi; e. Pakar dalam bidang ilmu; dan f. Wakil dari dunia usaha dan dunia industri.
Koreksi Anda