Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 138 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Keanggotaan Dewan Pendidikan Tinggi terdiri atas :
a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Dewan Riset Nasional;
c. Akademi Ilmu Pengetahuan INDONESIA (AIPI);
d. Perguruan Tinggi;
e. Pakar dalam bidang ilmu; dan
f. Wakil dari dunia usaha dan dunia industri.
Koreksi Anda
