Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 138 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pendidikan Tinggi mengadakan sidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan rincian tugas Dewan Pendidikan Tinggi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
