Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 138 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pendidikan Tinggi mengadakan sidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan rincian tugas Dewan Pendidikan Tinggi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 138 Tahun 2014 | Pasal.id