Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 138 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) DPT dapat membentuk komisi yang bersifat ad hoc sesuai dengan kebutuhan.
(2) Susunan keanggotaan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua DPT.
Koreksi Anda
