Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 138 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPT dapat membentuk komisi yang bersifat ad hoc sesuai dengan kebutuhan. (2) Susunan keanggotaan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua DPT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 138 Tahun 2014 | Pasal.id