Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 138 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, DPT membentuk majelis, terdiri atas:
a. Majelis Pendidikan;
b. Majelis Penelitian; dan
c. Majelis Pengembangan.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Ketua, Sekretaris, dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(4) Masa jabatan Ketua, Sekretaris, dan anggota selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Jumlah keanggotaan setiap majelis disesuaikan dengan kebutuhan setiap majelis.
Koreksi Anda
