Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 138 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyusun pendapat dan saran, serta menyampaikan usul, nasihat dan/atau pemikiran di bidang perumusan bahan kebijakan pengembangan pendidikan tinggi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. (2) Perumusan bahan kebijakan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. bidang pendidikan; b. bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. bidang pengembangan; dan d. bidang rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Perumusan bahan kebijakan bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. Kebijakan pengembangan pendidikan vokasi, akademik, dan profesi pada seluruh program studi di perguruan tinggi; b. Pemberian layanan konsultasi kepada unit kerja dalam pengembangan pendidikan tinggi; dan c. Tugas lain berdasarkan perintah Menteri dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. (4) Perumusan bahan kebijakan bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Prioritas bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan dan diterapkan dengan mengacu pada kebijakan Agenda Riset Nasional; b. Kebijakan pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi; c. Pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, paten, teknologi tepat guna serta wajib digunakan sebagai bahan ajar bagi mahasiswa; d. Penyebarluasan dan penerapan hasil-hasil penelitian kepada masyarakat; e. Memberikan layanan konsultasi kepada unit kerja untuk melakukan review terhadap program penelitian; dan f. Tugas lain berdasarkan perintah Menteri dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. (5) Perumusan bahan kebijakan bidang pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi: a. Studi kebijakan yang diperlukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. Perumusan kerangka pengembangan pendidikan tinggi jangka panjang; c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerangka pengembangan pendidikan tinggi jangka panjang serta penyempurnaannya; dan d. Tugas lain berdasarkan perintah Menteri dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. (6) Perumusan bahan kebijakan bidang rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi: a. Pengkajian terhadap pengembangan rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi; b. Pengkajian terhadap skala prioritas rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi masa kini dan mendatang; c. Pengembangan kelembagaan organisasi profesi; dan d. Tugas lain berdasarkan perintah Menteri dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda