Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 138 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
DPT berfungsi sebagai:
a. Pusat kajian kebijakan pendidikan tinggi yang dapat memberikan masukan-masukan strategis dan/atau yang bersifat operasional dalam penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan tinggi; dan
b. Kelompok pemikir dan pelaksana tugas khusus yang mendukung tugas dan fungsi Ketua DPT.
Koreksi Anda
