Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 138 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DPT berfungsi sebagai: a. Pusat kajian kebijakan pendidikan tinggi yang dapat memberikan masukan-masukan strategis dan/atau yang bersifat operasional dalam penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan tinggi; dan b. Kelompok pemikir dan pelaksana tugas khusus yang mendukung tugas dan fungsi Ketua DPT.
Koreksi Anda