Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 138 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Perumusan bahan kebijakan pengembangan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi pengembangan:
a. Tridharma Perguruan Tinggi; dan
b. Rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
