Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 138 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perumusan bahan kebijakan pengembangan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi pengembangan: a. Tridharma Perguruan Tinggi; dan b. Rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 138 Tahun 2014 | Pasal.id