Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 138 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pendidikan Tinggi berpedoman pada: a. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan tugas, pokok dan fungsi DPT; b. Asas-asas pendidikan tinggi yang meliputi kebenaran ilmiah, penalaran, kejujuran, keadilan, manfaat, kebajikan, tanggung jawab, kebhinnekaan dan keterjangkauan; dan c. Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 138 Tahun 2014 | Pasal.id