Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 138 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2014 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pendidikan Tinggi berpedoman pada:
a. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan tugas, pokok dan fungsi DPT;
b. Asas-asas pendidikan tinggi yang meliputi kebenaran ilmiah, penalaran, kejujuran, keadilan, manfaat, kebajikan, tanggung jawab, kebhinnekaan dan keterjangkauan; dan
c. Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Koreksi Anda
