Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Polije.
Koreksi Anda
