Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, Pasal 45 huruf c, Pasal 49 huruf c, dan Pasal 53 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 54 — PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Pasal.id