Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, UPT Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pengembangan kerja sama Polije; c. fasilitasi kerja sama Polije; d. koordinasi pelaksanaan program kerja sama Polije; e. pemantauan dan evaluasi program kerja sama Polije; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda