Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, UPT Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan kerja sama Polije;
c. fasilitasi kerja sama Polije;
d. koordinasi pelaksanaan program kerja sama Polije;
e. pemantauan dan evaluasi program kerja sama Polije; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda
