Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan kerja sama. (2) Kepala UPT Kerja Sama dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kerja Sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Pasal.id