Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Teks Saat Ini
(1) UPT Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan kerja sama.
(2) Kepala UPT Kerja Sama dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kerja Sama.
Koreksi Anda
