Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, UPT Laboratorium Biosains menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pemberian layanan laboratorium biosains untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda