Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, UPT Laboratorium Biosains menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pemberian layanan laboratorium biosains untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda
