Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Teks Saat Ini
UPT Laboratorium Biosains mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium biosains untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
