Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Teks Saat Ini
(1) UPT Laboratorium Biosains sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium biosains.
(2) Kepala UPT Laboratorium Biosains dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Koreksi Anda
