Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Laboratorium Biosains sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium biosains. (2) Kepala UPT Laboratorium Biosains dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Koreksi Anda