Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. Kepala; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda