Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda