Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Pasal.id