Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
c. pelaksanaan pengembangan media dan sumber belajar;
d. pelaksanaan pengembangan metode pembelajaran;
e. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
f. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
g. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan;
h. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Koreksi Anda
