Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat; b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran; c. pelaksanaan pengembangan media dan sumber belajar; d. pelaksanaan pengembangan metode pembelajaran; e. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; f. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; g. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan; h. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan; dan i. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Koreksi Anda