Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat terdiri atas: a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda