Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan barang milik negara.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Polije, serta urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan.
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Paragraf Keempat Jurusan
Koreksi Anda
