Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Barang Milik Negara;
b. Subbagian Kepegawaian dan Tata Laksana;
c. Subbagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
