Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran. (2) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan urusan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Subbagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan pemberian layanan registrasi, kegiatan kemahasiswaan, kesejahteraan mahasiswa, dan hubungan alumni.
Koreksi Anda