Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Akademik, dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Akademik;
c. Subbagian Kemahasiswaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
