Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Teks Saat Ini
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 148/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Jember masih tetap dilaksanakan sampai dengan Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat- lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
