Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Bagian, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan organisasi di lingkungan Polije maupun dengan instansi lain di luar Polije sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda