Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
