Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor 136 Tahun 2014 | Pasal.id