Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 135 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 135 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b, Pasal 78 huruf b, Pasal 82 huruf b, Pasal 86 huruf b, dan Pasal 90 huruf b terdiri atas sejumlah tenaga fungsional.
(2) Jumlah jabatan fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
